Wednesday, December 10, 2014

Keputusan Menteri Pendidikan soal Penghentian Kurikulum 2013


Penerapan kurikulum 2013 yang dibawa era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh, akhirnya dihentikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan memerintahkan sekolah untuk menggunakan kembali Kurikulum 2006.

Dalam laman resmi Kemdiknas dikatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengambil keputusan ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 karena beberapa hal, antara lain masalah kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru, dan pelatihan kepala sekolah.

Menteri Anies menjelaskan, dalam surat edaran kepada kepala sekolah di seluruh Indonesia, disebutkan bahwa pendidikan Indonesia diakuinya sedang menghadapi masalah yang tidak sederhana terkait kurikulum ini. Kurikulum 2013 diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh Tanah Air sebelum kurikulum dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh. Surat edaran itu beredar di dunia maya, Minggu 7 Desember 2014.

"Kurikulum 2013 diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh Tanah Air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia," tulis surat edaran tertanggal 5 Desember 2014.

Padahal, dia melanjutkan, pada pasal 2 ayat 2, Peraturan Menteri Nomor 159 tahun 2014 disebutkan jika evaluasi kurikulum bertujuan untuk mendapatkan informasi kesesuaian antara ide dan desain kurikulum, desain dan dokumen, dokumen serta implementasi, berikut ide, hasil dan dampak kurikulum.

"Konsekuensi dari penerapan menyeluruh sebelum evaluasi lengkap adalah bermunculannya masalah-masalah yang sesungguhnya bisa dihindari jika proses perubahan dilakukan secara lebih seksama dan tak terburu-buru," katanya.

Maka dari itu, kata Anies, dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, kementeriannya memutuskan untuk menghentikan kurikulum 2013 di sekolah yang baru menerapkan selama satu semester belakangan. Artinya, Kurikulum 2006 akan kembali diajarkan mulai semester genap, tahun ajaran 2014/2015.

"Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dan lain-lain. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreativitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-praktik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia," tulisnya.

Namun begitu, sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 selama tiga semester terakhir tetap boleh melanjutkan pengajaran dengan kurikulum tersebut. Namun, papar Anies, jika ada sekolah yang keberatan dengan kurikulum ini, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.

Selanjutnya, Kemdikdasmen akan mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud RI, bukan oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek.


(sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/566125-keputusan-menteri-anies-soal-penghentian-kurikulum-2013)

No comments:

Post a Comment